Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chubz (bicara | kontrib)
+tak layak
15Kurnia (bicara | kontrib)
perbaikan
Baris 46:
 
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam<ref name="delik">Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154</ref> :
# Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas jalan (Pasal 359 KUHP).<ref name="delik"/>
# Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.<ref name="delik"/>
# Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang.<ref name="delik"/> Karena itu disebut juga sebagai delik hukum
# Kejahatan dan pelanggaran.<ref name="delik"/>
# pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang.<ref name="delik"/> Karena itu juga disebut delik Undang-undang.<ref name="delik"/>
 
== Macam-Macam Pidana ==
Baris 54 ⟶ 55:
Hukuman-Hukuman Pokok
 
# Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.<ref name="delik"/>
# Hukuman mati.<ref name="delik"/>
# Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.<ref name="delik"/> Hukuman penjara sementara miniman 1 tahun dan maksimal 20 tahun.<ref name="PHI"/> Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.<ref name="PHI"/>
# Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.<ref name="delik"/> Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.<ref name="delik"/> Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.<ref name="delik"/>
# Hukuman denda.<ref name="delik"/> Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. <ref name="delik"/> Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.ref name="PHI"/>
# Hukuman denda.<ref name="delik"/>
# Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.<ref name="delik"/>