Tangkerang Utara, Bukit Raya, Pekanbaru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k rapikan! |
k Bot: perubahan kosmetika |
||
Baris 34:
* Fasilitator Kelurahan : '''Hilda Monica,ST'''
* Senior Fasilitator
* Korkot 3 Riau
* Tim Monev
* Anggota Dewan Kolektif '''LKM Harapan Madani'''
# Koordinator : Hendra Gunawan,ST
# Anggota
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
Kelurahan Tangkerang Utara memiliki pagu dana dari BLM PNPM-MP yang awalnya mendapat bantuan 280 jt berubah menjadi 100 jt..., hal ini sempat membuat anggota LKM Harapan Madani Kel.Tangkerang Utara kecewa, karena dana yang tadinya 30% untuk infrastruktur sebesar 84 jt yang akan diajukan itu tidak cukup untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur yang telah diajukan masyarakat dengan 15 RW, apalagi setelah adanya perubahan menjadi 100 jt untuk infrastruktur 30 % dari 100 jt menjadi 30 jt..., jadi hanya beberapa projek yang dapat dilakukan. Kekecewaan ini sempat membuat Dewan Kolektif LKM tidak bersemangat karena dari awalnya dana pagu sudah digaungkan sebesar 280 jt, sehingga masyarakat taunya dana itu sebanyak 280 jt. Dewan Anggota Kolektif ''LKM Harapan Madani'' berharap pihak PNPM-MP mengklarifikasi hal tersebut dengan meminta maaf dan membuat surat pernyataan maaf atas kesalahan informasi ini. Sehingga masyarakat akan lebih tau dari awal dan tidak membuat Dewan LKM kesulitan menjelaskan hal tersebut, bahwa perubahaan
* Dan dibalik semua ini ada yang lebih besar menanti untuk dikembangkan dalam pembangunan daerah dan masyarakatnya. Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian warganya terhadap lingkungan daerahnya terus digalang dengan adanya kelembagan ini yang merupakan sebagai sarana untuk menunjang meningkatan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan lingkungan menjadi lebih sehat.
Semoga apa yang direncanakan berdasarkan rembug warga dalam Pemetaan Swadaya dapat dijadikan acuan dalam menyusun PJM di wilayah Tangkerang Utara. Dalam menunjang pendanaan pembangunan infrastruktur perlu disinergikan lagi dengan program Kelurahan yang telah di Musrenbangkan di tingkat kecamatan dan kota, supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya .
|