Pembicaraan:Undang-Undang Pornografi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 208.110.21.103 (Bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Nurul Akbar
Baris 1:
Mengapa Orang2 masih Membingungkan hal yang satu ini....saya rasa selama keputusan itu benar,dan tidak merugikan,,,alahkah lebih baik dijalankan saja daripada terus2an spt ini........percayalah,,pemerinyah melakukan semuwa demi kebaikan negara kita ini.....
==Pornoaksi==
Saya merasa heran apakah kata pornoaksi itu benar-benar ada dalam kamus Bahasa Indonesia. Kalau dilihat dari segi peminjaman kata dalam Bahasa Inggris, kata pornografi memang ada (pornography). Tetapi saya yakin bahwa kata pornoaction tidak ada dalam kamus Bahasa Inggris. Saya rasa RUU ini boleh dibilang ironis. Tidak perlu mengungkit apakah isinya kontroversial atau tidak, dari judulnya saja orang bisa menyindir bahwa yang menulis RUU ini mungkin sedang dalam kondisi separuh sadar. [[Pengguna:Pboy2k5|Pboy2k5]] 01:37, 26 Mei 2006 (UTC)
 
==Tidak memihak==
Kembali ke halaman "Undang-Undang Pornografi".