Cekal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Omdo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Omdo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
 
==Jangka waktu==
Praktek pencegahan dan penangkalan berlaku tidak selamanyadan dapat berakhir karena berdasarkan telah habis masa berlakukanya, dicabut oleh pejabat yang berwenang dan dicabut berdasarkan putusan '''Pengadilan Tata Usaha Negara {([[PTUN}]])'''.
===Pencegahan===
Untuk pencegahan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap orang-orang karena keterlibatannya dalam perkara pidana, tidak diatur secara jelas lama pencegahannya, lain halnya untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan yang masa pencegahannya diatur enam bulan dan bisa diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun.
Baris 28:
Untuk penangkalan terhadap warga negara asing dilakukan karena berbagai alasan dari adanya dugaan mereka terlibat dalam sindikat kejahatan internasional serta alasan lain sedangkan warga negara Indonesia dapat pula ditangkal, namun, kewewenangan dan tanggung jawab penangkalan terhadap warganegara Indonesia harus dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang Kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes ABRI, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dan Badan-badan bidang Intelijen.
==Kasus==
Kekurangcermatan atas penulisan identitas oleh instansi yang meminta, seperti dalam kasus pencegahan Sri Bintang Pamungkas, pada tanggal 14 Desember 1995 '''Pengadilan Tata Usaha Negara ([[PTUN]])''' Jakarta memenangkan gugatan Sri Bintang Pamungkas dan majelis hakim '''Pengadilan Tata Usaha Negara ([[PTUN]])''' Jakarta membatalkan surat keputusan Jaksa Agung saat itu antara lain karena dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung mengosongkan kolom tempat/tanggal lahir Sri Bintang Pamungkas.<ref>[http://www.tempo.co.id/ang/min/01/07/utama1.htm Tempo: Perkara-perkara Bintang]</ref>
==Referensi==
{{reflist}}