Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membuang kategori Perpajakan menurut negara; Menambahkan kategori Perpajakan (HotCat) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Audit kepabeanan adalah
== Jenis Audit ==
#Audit umum<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan. Juga diteliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] ( [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.
#Audit khusus<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda.
#Audit [[investigasi]]<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].
== Dasar Hukum Audit ==
Pelaksanaan kerja audit kepabeanan diatur dalam Peraturan [[Menteri Keuangan]] Nomor 125 / PMK.04 / 2007 tentang audit kepabeanan<ref name="dasar">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=</ref>. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) [[Undang - Undang]] Nomor 10 Tahun 1995 tentang tata cara pelaksanaan kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengatakan untuk keperluan kebijakan teknis di bidang verifikasi dokumen pabean dan cukai, Direktur Verifikasi dan Audit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diminta laporan hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah<ref name="dasar">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=</ref>.
== Tujuan Audit Kepabeanan ==
#Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 9793418826, 9789793418827</ref>.
#Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 9793418826, 9789793418827</ref>.
#Untk mengamankan[[ hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]]<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 9793418826, 9789793418827</ref>.
== Sasaran dan Pengujian Audit ==
#Trading Importer<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>
Trading importer adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untk dijual kemali di dalam daerah pabean. Pemeriksaan meliputi:
*Sistem pengendalian internal
*Persyaratan atas [[tata niaga]]
*Kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor
*Kebenaran jumlah barang impor
*Kebenaran jenis barang
*Kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang
*Kebenaran pembebasan bea masuk
#Manufacturing Importer<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>
Manufacturing importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]. Pemeriksaan meliputi:
*Kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengn perundang - undangan yang berlaku
*Substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di gudang.
|