Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 3:
== Jenis Audit ==
▲=== Audit umum ===<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan. Juga diteliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] ( [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.
▲=== Audit khusus ===<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda.
▲=== Audit [[investigasi]] ===<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].
|