Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 41:
== Pelaksanaan Audit ==
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan [[surat perintah]] [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk :
#Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
#Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait
#Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan
#Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan
|