Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]] serta ketentuan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada [[dirjen]] [[bea dan cukai]]<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>. Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang [[perpajakan]] dengan tujuan mengamankan hak - hak [[keuangan]] [[negara]], menghilangkan hambatan - hambatan yang dirasakan oleh [[dunia]] [[industri]], seperti [[biaya]] [[ekonomi]] tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang [[impor]] di [[pelabuhan]]<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>. Dengan sistem audit yang diterapkan di bidang [[kepabeanan]], akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>.
 
 
Baris 19:
 
== Sasaran dan Pengujian Audit ==
#*Trading Importer adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untk dijual kemalikembali di dalam [[daerah pabean]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>:
Baris 29:
*Kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang
*Kebenaran pembebasan bea masuk
 
#*Manufacturing Importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>: