Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 24:
== Pelaksanaan Audit ==
[[Berkas:D.pajk.jpeg|thumb|250px|Direrktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata]]
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia</ref>:
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
|