Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Ahlipabean (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Belajar kepabeanan impor dan ekspor barang'''
http://wwww.beacukai.go.id/
http://www.kpubeacukaipriok.net/
'''http://ahlikepabeanan.blogspot.com/'''
[[Berkas:Beacukai071008.jpg|thumb|250|Salah satu kegiatan pejabat bea dan cukai, yaitu mengawasi dan memeriksa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu dalam bidang kepabeanan]]
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]] serta ketentuan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada [[dirjen]] [[bea dan cukai]]<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>. Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang [[perpajakan]] dengan tujuan mengamankan hak - hak [[keuangan]] [[negara]], menghilangkan hambatan - hambatan yang dirasakan oleh [[dunia]] [[industri]], seperti [[biaya]] [[ekonomi]] tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang [[impor]] di [[pelabuhan]]<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>. Dengan sistem audit yang diterapkan di bidang [[kepabeanan]], akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>.
|