Orang Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 59:
Dalam masyarakat Minangkabau, ada tiga pilar yang membangun dan menjaga keutuhan budaya serta adat istiadat. Mereka adalah alim ulama, cerdik pandai, dan ninik mamak, yang dikenal dengan istilah ''Tali nan Tigo Sapilin''. Ketiganya saling melengkapi dan bahu membahu dalam posisi yang sama tingginya. Dalam masyarakat Minangkabau yang demokratis dan egaliter, semua urusan masyarakat dipecahkan oleh ketiga unsur itu secara musyawarah mufakat.
 
Selain tiga pilar di atas, dalam suatu nagari juga terdapat malim atau kadang-kadang disebut imam, yang bertindak sebagai penguasa agama tertinggi di dalam suatu suku, dan bertanggung jawab dalam permasalahan adat yang terkait dengan agama. Manti atau khatib bertindak dalam urusan pengadilan dan juru tulis, serta menangani keluhan-keluhan atas pelanggaran adat. Dubalang (hulubalang) bertugas menangani masalah-masalah keamanan atau semacam polisi penghulu. Dubalang bertugas mengamankan nagari dari serangan luar nagari ataupun konflik intern yang terjadi antar kaum-keluarga di dalam satu nagari.<ref name>{{cite book | last =Westenenk | first =L. C. | authorlink = | coauthors = | title =De Minangkabausche Nagari | publisher =Visser | date =1918 | location =Weltevreden | url = | doi = | isbn = | page =59}}</ref>
 
== Persukuan ==