Kakatua putih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas-bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: br:Kaketou gwenn
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
Pemberian kuota tangkap nol terhadap kakatua putih dinilai tidak efektif, karena di lapangan penangkapannya untuk tujuan komersil masih berlangsung secara intensif. Status kuota tangkap nol terkesan lemah, sehingga KSDA di daerah masih berani mengeluarkan surat izin angkut untuk kakatua putih ini.
 
Penangkapan kakatua putih secara terus menerus di [[Maluku Utara]] menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa desa di Pulau Halmahera. [[ProFaunaProfauna]] melakukan banyak wawancara informal dengan penduduk desa soal keberadaan kakatua putih di alam. Banyak diantara mereka yang menyatakan bahwa faktor utama hilangnya kakatua putih dalam 12 tahun terakhir ini adalah faktor penangkapan di alam secara besar-besaran.
 
Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi. Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Maluku Utara.
 
Menurut [[http://www.dephut.go.id/INFORMASI/pp/7_99.htm/ Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999]] (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
# Mempuyai populasi kecil
# Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Baris 48:
* {{id}} {{en}} [http://www.profauna.org/ Situs web resmi ProFauna Indonesia]
* {{id}} [http://www.profauna.org/content/id/pressrelease/2007/kakatua_putih_perlu_segera_dilindungi.html/ kakatua putih perlu segera di lindungi]
 
 
 
{{Commons|Cacatua alba}}