Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k robot Adding: mt:Reliġjon |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asazi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan [[orde baru]] juga dikenal [[Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa]], yang ditujukan kepada sebagian
==Daftar agama-agama==
|