Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
 
=== Proses ===
[[Berkas:Beacukai071008Bordercontrol.jpg|thumb|250px|SalahTim satu kegiatan tim bea dan cukai, yaitu mengawasi dan memeriksa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu dalam bidangaudit kepabeanan]]
Pertama - tama tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam Daftar Rencana Objek Audit (DROA)<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148, 9789790254145</ref>. Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''. Tim auditor terdiri dari<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148, 9789790254145</ref> :
#[[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
Baris 40:
 
=== Pelaksanaan Audit ===
[[Berkas:D.pajk.jpeg|thumb|250px|Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata]]
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia</ref>:
#Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.