Konten dihapus Konten ditambahkan
Keumalon (bicara | kontrib)
Baris 196:
{{Daftar Daerah Tingkat II Nanggroe Aceh Darussalam}}
 
===[[Mukim]]===
Mukim merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kecamatan yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah mukim terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap mukim didirikan sebuah mesjidmasjid yang dipergunakan untuk shalat Jumat.
 
Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh [[Tuha Peut]] dan [[Tuha Lapan]].
Mukim merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kecamatan yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah mukim terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap mukim didirikan sebuah mesjid yang dipergunakan untuk shalat Jumat.
 
Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh Tuha Peut dan Tuha Lapan.
 
===Wilayah===