Orang utan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
08deborah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 120:
=== Perdagangan Ilegal ===
Secara teori, orangutan telah dilindungi di Sumatra dengan peraturan perundang-undangan sejak tahun 1931, yang melarang untuk memiliki, membunuh atau menangkap orangutan.<ref name="Crisis"/>
Tetapi pada prakteknya, para pemburu masih sering memburu mereka, kebanyakan untuk perdagangan hewan.<ref name="Crisis"/> Pada hukum internasional, orangutan masuk dalam [[Appendix I]] dari daftar [[CITES]](''Convention on International Trade in Endangered Species'') yang melarang dilakukannya perdagangan karena mengingat status konservasi dari spesies ini dialam bebas.<ref name="Crisis"/>
Namun, tetap saja ada banyak permintaan terhadap bayi orangutan, baik itu permintaan lokal, nasional dan internasional untuk dijadikan sebagai hewan peliharaan.<ref name="Crisis"/> Anak orangutan sangat bergantung pada induknya untuk bertahan hidup dan juga dalam proses perkembangan, untuk mengambil anak dari orangutan maka induknya harus dibunuh.<ref name="Crisis"/> Diperkirakan, untuk setiap bayi yang selamat dari penangkapan dan pengangkutan merepresentasikan kematian dari orangutan betina dewasa.<ref name="Crisis"/>