Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
# Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]]<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
 
 
== Sistematika Audit Kepabeanan ==
 
=== Proses ===
[[Berkas:Bordercontrol.jpg|thumb|250px|Tim audit kepabeanan]]
Baris 23 ⟶ 21:
# Pengendali Teknis Audit (PTA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
# Pengawas Mutu Audit (PMA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
 
 
=== Objek Audit ===
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor - impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]], [[alat - alat berat]], [[toko]] bebas bea, impor sementara, pengusaha hasil [[tembakau]],dan pengusaha minuman mengandung [[alkohol]]<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145</ref>.
 
 
=== Sasaran dan Pengujian Audit ===
Baris 36 ⟶ 32:
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>.
 
 
=== Pelaksanaan Audit ===
Baris 51 ⟶ 46:
# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
# Terhadap ''auditee'' yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan [[sanksi]] sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
 
 
== Lihat Pula ==
[[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
 
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
 
== Pranala Luar ==