Mungka, Lima Puluh Kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16:
{{kecamatan-stub}}
Kecamatan Mungka adalah satu dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No.14 Tahun 2001 tentang Penataan Wilayah Kecamatan. Sejak tahun 1985 Mungka merupakan Kecamatan Perwakilan Guguk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No.259/GSB/1985 tanggal 18 Juli 1985 tentang Pembentukan Perwakilan Kecamatan. Perwakilan Kecamatan Guguk di Mungka diresmikan pada tanggal 25 Januari 1986 yang terdiri dari 4 Nagari dengan 12 Desa yaitu: 1) Talang, 2)Maur, 3)Lubuak Simato, 4) Simpang Tiga Kenanga, 5) Koto Tuo, 6) Mungka Tengah, 7) Koto Baru Mungka, 8) Lobuah Lintang, 9) Jopang Manganti, 10) Simpang Abu, 11) Sopan Goduang, dan 12) Balai Koto Tinggi.
Sesuai dengan Peraturan Derah Propinsi Sumatera Barat No. 09 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari serta Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari maka terbentuk 4 (empat) Nagari dengan 17 Jorong di Kecamatan Mungka
Pada tahun 2009 terjadi pemekaran Nagari yaitu terbentuknya Nagari Sungai Antuan yang sebelumnya termasuk kedalam Nagari Mungka. Nagari ini dibentuk dengan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Nagari Andiang, Durian Gadang, dan Sungai Antuan. Selain itu di Nagari Simpang Kapuak terjadi pemekaran Jorong yaitu dengan terbentuknya Jorong Lobuah Tunggang. Sehingga sampai saat ini di Kecamatan Mungka terdapat 5 (lima) Nagari dengan 18 (delapan belas) Jorong yaitu :
Baris 54 ⟶ 32:
• Kampuang Tangah
4. Nagari Jopang Manganti, dengan jorong sebagai berikut :
• Jopang
• Manganti
5. Nagari Simpang Kapuak, dengan jorong sebagai berikut :
Baris 239 ⟶ 217:
14. Pegawai swasta 2
Sumber : Kantor Kecamatan Mungka, 2009
Keagamaan
Baris 269 ⟶ 244:
- Mubaligh
- Da’i.
Fasilitas UMUM
|