Mungka, Lima Puluh Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ifdal zarnis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ifdal zarnis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
{{kecamatan-stub}}
 
Kecamatan Mungka adalah satu dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No.14 Tahun 2001 tentang Penataan Wilayah Kecamatan. Sejak tahun 1985 Mungka merupakan Kecamatan Perwakilan Guguk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No.259/GSB/1985 tanggal 18 Juli 1985 tentang Pembentukan Perwakilan Kecamatan. Perwakilan Kecamatan Guguk di Mungka diresmikan pada tanggal 25 Januari 1986 yang terdiri dari 4 Nagari dengan 12 Desa yaitu: 1) Talang, 2)Maur, 3)Lubuak Simato, 4) Simpang Tiga Kenanga, 5) Koto Tuo, 6) Mungka Tengah, 7) Koto Baru Mungka, 8) Lobuah Lintang, 9) Jopang Manganti, 10) Simpang Abu, 11) Sopan Goduang, dan 12) Balai Koto Tinggi.
Sebelum masa kemerdekaan tahun 1945, wilayah Mungka diperintah oleh seorang Tuak Lareh yang berasal dari tokoh adat. Kantornya terletak di Desa Mungka Tangah (sekarang Jorong Mungka Tengah) yang wilayahnya meliputi kenagarian :
1. Mungka
2. Jopang Manganti
3. Talang Maur
4. Simpang Kapuk
Sejak tahun 1945 sampai tahun 1966 terjadi berbagai bentuk Pemerintahan, dimana pada tahun 1947 Nagari Mungka pernah di bagi menjadi 2 ( dua ) Kenagarian yaitu :
1. Kenagarian Mungka
2. Kenagarian Sungai Antuan
Otomatis pada masa itu Kenagarian yang semula terdiri dari 4 ( empat ) Nagari berubah menjadi 5 ( lima ) Nagari, tetapi hal itu hanya terjadi sampai pergolakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia ( PRRI ). Setelah PRRI selesai Kecamatan Perwakilan Guguk di Mungka kembali menjadi 4 ( empat ) Nagari yang terdiri dari 12 ( Dua Belas Desa )
Kecamatan Perwakilan Guguk di Mungka diresmikan pada tanggal 25 Januari 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Lima Puluh Kota. Kecamatan Perwakilan Guguk di Mungka merupakan bagian dari Kecamatan Induk ( Kecamatan Guguk ) yang terdiri dari 4 Nagari dan 12 ( Dua Belas ) Desa yaitu :
1. Talang
2. Talang Maur
3. Lubuak Simato
4. Simpang Tiga Kenanga
5. Koto Tuo
6. Mungka Tengah
7. Koto Baru Mungka
8. Lobuah Lintang
9. Jopang Manganti
10. Simpang Abu
11. Sopan Goduang
12. Balai Koto Tinggi
Sesuai dengan Peraturan Derah Propinsi Sumatera Barat No. 09 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari serta Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari maka terbentuk 4 (empat) Nagari dengan 17 Jorong di Kecamatan Mungka
Pada tahun 2009 terjadi pemekaran Nagari yaitu terbentuknya Nagari Sungai Antuan yang sebelumnya termasuk kedalam Nagari Mungka. Nagari ini dibentuk dengan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Nagari Andiang, Durian Gadang, dan Sungai Antuan. Selain itu di Nagari Simpang Kapuak terjadi pemekaran Jorong yaitu dengan terbentuknya Jorong Lobuah Tunggang. Sehingga sampai saat ini di Kecamatan Mungka terdapat 5 (lima) Nagari dengan 18 (delapan belas) Jorong yaitu :
Baris 54 ⟶ 32:
• Kampuang Tangah
4. Nagari Jopang Manganti, dengan jorong sebagai berikut :
• Jopang
• Manganti
5. Nagari Simpang Kapuak, dengan jorong sebagai berikut :
Baris 239 ⟶ 217:
14. Pegawai swasta 2
Sumber : Kantor Kecamatan Mungka, 2009
 
 
 
 
Keagamaan
Baris 269 ⟶ 244:
- Mubaligh
- Da’i.
 
 
 
Fasilitas UMUM