Kabupaten Tambrauw: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 23:
'''Kabupaten Tambrauw''' adalah salah satu kabupaten di Provinsi [[Papua Barat]], [[Indonesia]]. Pusat pemerintahan berada di [[Fef, Tambrauw|Fef]].
Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh [[Menteri Dalam Negeri Indonesia]], [[Mardiyanto]], pada [[29 Oktober]] [[2008]]. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta, dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.<ref>Nina Susilo. [http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/15/1058186/mendagri.resmikan.dua.kabupaten.baru.di.papua.barat]. Kompas Daring. Edisi 15-04-2009.</ref>
== Daftar Distrik ==
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2009,
Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah [[Kabupaten Sorong]] dan [[Kabupaten Manokwari]], yaitu:
# [[Abun, Tambrauw|Abun]]
# [[Fef, Tambrauw|Fef]]
Baris 33 ⟶ 34:
# [[Sausapor, Tambrauw|Sausapor]]
# [[Yembun, Tambrauw|Yembun]]
# [[Moraid, Tambrauw|Moraid]]
# [[Amberbaken, Tambrauw|Amberbaken]]
# [[Kebar, Tambrauw|Kebar]]
# [[Senopi, Tambrauw|Senopi]]
# [[Mubrani, Tambrauw|Mubrani]]
== Batas Wilayah ==
Baris 57 ⟶ 63:
== Referensi ==
* [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20Perkara%20127-VII-2009.pdf Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2009, Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Tambrauw]
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&curr_page=3&total_pages=3&Itemid=42&catid=1&tahun=2008 Dasar Hukum Pembentukan di Situs Sekretariat Negara]
* http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/10/29/brk,20081029-142906,id.html
|