Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot melakukan perubahan kosmetika |
||
Baris 8:
* '''Per-16/PJ/2007''' tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
* '''Per-116/PJ/2007''' tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah dirubah melalui Per-32/PJ/2008.
* '''Per-35/PJ/2008''' tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
{{indo-stub}}
|