Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.164.68.112 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Nerissa-Marie |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{cakupan}}
'''Pajak''' adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
|