Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan 118.96.33.224 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Tjmoel |
||
Baris 1:
{{cakupan}}
'''Pajak''' adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
|