Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 118.96.33.224 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Tjmoel
Baris 1:
{{cakupan}}
'''Pajak''' adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut peguasapenguasa berdasarkan [[norma sosial|norma-norma hukum]] untuk menutup biaya produksi barang-barang dan [[jasa kolektif]] untuk mencapai kesejahteraan umum.
 
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].