Nur Mahmudi Ismail: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
88Santi (bicara | kontrib)
Baris 34:
 
=== Kemelut pemilu walikota Depok ===
Pasangan Nur Mahmudi-Yuyun sebenarnya telah memenangi [[pemilu]] walikota yang dilaksanakan pada [[26 Juni]] [[2005]] dengan perolehan suara sebesar 43,9% dan ditetapkan sebagai pemenang oleh [[KPU]]D Depok pada [[6 Juli]] [[2005]], namun lawannya, pasangan [[Badrul Kamal]] dan [[SyihabudinSyihabuddin Achmad]] kemudian mengajukan gugatan terhadap hasil tersebut ke [[Pengadilan Tinggi]] Jawa Barat dan hasilnya, pasangan Badrul/Syihabudin dinyatakan sebagai pemenang.
 
Kasus ini kemudian dibawa ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), di mana oleh Ketua MA, [[Bagir Manan]] ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah final. KPUD Depok lalu mengajukan [[Peninjauan Kembali]] kepada MA, dan pada [[16 Desember]] 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemenang pemilu adalah pasangan Nur Mahmudi-Yuyun.