Uji tuntas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot melakukan perubahan kosmetika
Baris 8:
== Dalam perdata ==
 
Uji tuntas adalah [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ) , skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [http://www.usahid.ac.id]
 
== Uji tuntas dalam transaksi bisnis ==
 
Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Biasa yang menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah [[Kekayaan intelektual|hak atas kekayaan intelektual]] (HAKI), aset berupa properti, [[asuransi]] perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah kenaga kerjaan, masalah [[imigrasi]], dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan<ref>Gary M. Lawrence, [http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 Due Diligence in Business Transactions], ( [[American Lawyer Media|Law Journal Press]] 1994, updated as needed).</ref> <ref>"perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia</ref>.
 
== Uji tuntas lingkungan hidup ==
Baris 30:
 
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:<ref>[http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140921.pdf , Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007]</ref>
* Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
* Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
* Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas ''(due diligence
meeting)'' yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
* Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas.
* Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan.
 
=== Pranala luar ===
* [http://www.bakerpacific.com/info/Baker_Pacific_-_Basics_of_M&A_Due_Diligence_-_General.pdf The Basics of Mergers & Acquisitions Due Diligence]
* [http://www.interchangelimited.com/ Interchange Solutions Limited] - Specialist anti-corruption due diligence for multinational companies and SMEs
* [http://www.traceinternational.org Non-profit membership association specializing in anti-bribery due diligence]
* [http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf Information Security Due Diligence Checklist]
* [http://regustand.cytrap.eu/?p=1 Urs+Nahum's Security Checklist - getting ready for due diligence]