Salat Jamak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
menambah beberapa pandangan lain
Aday (bicara | kontrib)
Menurut Sunni: dalil Sunni
Baris 5:
==Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi'ah==
===Menurut Sunni===
====Pendapat dari Empat Mazhab [[Sunni]]:====
Keempat Mazhab [[Sunni]], yaitu [[Maliki]], [[Hanafi]], dan [[Syafi'i]] berpendapat bahwa mereka yang diperbolehkan melakukan shalat jama' adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh ([[safar (perjalanan)|safar]]). Berarti kalau dia tidak memiliki halangan apapun, berada di rumah, maka tidak boleh dilakukan shalat jama'.
#Pendapat [[Mazhab Hanafi]]
#*Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-''jama''' shalat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
#Pendapat [[Mazhab Syafi'i]]
#*Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-''jama''' shalat bagi para musafir perjalanan jauh ([[safar (perjalanan)|safar]]) dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' shalat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
#Pendapat [[Mazhab Maliki]]
#*Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-''jama''' shalat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
#Pendapat [[Mazhab Hambali]]
#*Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' shalat saat Hari [[Arafah]] dan Malam [[Muzdalifah]] dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.
 
====Pendapat Perawi Hadits lainnya====
Sedangkan [[Mazhab Hambali]] berpendapat boleh melakukan shalat jama' di rumah dan bukan dalam perjalanan jauh asal tidak menjadi kebiasaan tetap.
#Pendapat [[Ibnu Syabramah]]
#*Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' shalat karena beberapa alasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah menjadi suatu kebiasaan.
#Pendapat [[Ibnu Mundzir]] dan [[Ibnu Sirin]]
#*Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' shalat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.
 
====Dalil yang memperkuat adalah:====
:''Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa [[Rasulullah SAW]] pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika [[matahari]] telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.”'' (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
 
===Menurut Syi'ah===