Tamjidullah I dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 63:
Sebagai upaya merebut kekuasaan dari pamannya, seminggu kemudian terjadi lagi perjanjian yang dibuat oleh Tuan Almusyarafat [[Pangeran Ratu Anom]] adalah gelar dari Pangeran [[Muhammad Aliuddin Aminullah]], [[menantu]] Seri Sultan Tamjidillah I dan juga [[keponakan]] [[Sultan]] dengan Kompeni Belanda. Perjanjian itu ditandatangani di [[benteng Tatas]] (sekarang Banjarmasin Tengah) pada [[27 Oktober]] [[1756]]. [[Perjanjian]] ini dibuat atas inisiatif sendiri dari ''Ratu Anom'' (artinya Putra Mahkota) dalam usahanya memperoleh [[tahta]] dari [[mertua]]nya, sesuai dengan perjanjian bahwa Seri Sultan [[Tamjidullah I]] sebetulnya hanya berfungsi sebagai wali, sementara [[Ratu Anom]] belum dewasa. Pasal yang kedua dari perjanjian yang dibuatnya, menjelaskan usahanya merebut [[kekuasaan]] dan juga kekuasaan yang sekarang dipegang oleh Seri Sultan Tamjidillah I adalah perbuatan seorang jahil yang hendak melenyapkan asal keturunan [[Sultan Banjar]] yang [[sah]].
 
Sultan Sepuh/Tamjidullah I akhirnya menyerahkan tahta kepada Pangeran Ratu Anom pada tahun [[1759]] yang bergelar [[Sultan Muhamadillah]], Pangeran Tamjidullah I melepaskan gelar [[Sultan]] kemudian menyebut dirinya hanya sebagai [[Panembahan]].<ref name="tutur candi"/> , tetapi Pangeran Ratu Anom meninggal tahun [[1761]]. Kekuasaan kembali berada di tangan Pangeran Tamjidullah I kemudian ia menunjuk puteranya Pangeran Nata Dilaga sebagai Wali Sultan (1761-1767) dengan gelar Panembahan Kaharuddin Khalilullah. Pangeran Mas adik Pangeran Tamjidullah I dilantik sebagai mangkubumi dengan gelar Ratu Anum Kasuma Yuda dalam masa pemerintahan tersebut.
 
{{kotak mulai}}