Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]] serta ketentuan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada [[dirjen]] [[bea dan cukai]].<ref name="audit">Tim Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan. (1996). ''Beberapa faktorFaktor pendorongPendorong keberhasilanKeberhasilan pungutanPungutan pajakPajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajianKajian fiskalFiskal & moneterMoneter''.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit: Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter,. 1996Hal 35-36.</ref>. Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang [[perpajakan]] dengan tujuan mengamankan hak - hak [[keuangan]] [[negara]], menghilangkan hambatan - hambatan yang dirasakan oleh [[dunia]] [[industri]], seperti [[biaya]] [[ekonomi]] tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang [[impor]] di [[pelabuhan]].<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>. Dengan sistemSistem audit yang diterapkan di bidang [[kepabeanan]], akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan.<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>.
 
== Jenis Audit ==
# [[Audit umum]] adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan.<ref name="jenis audit">M,Ali Purwito. (2006). ''Kepabeanan dan Cukai''.Ali Purwito Jakarta:M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006. Hal 13-14.</ref>. JugaAudit ditelitiumum meneliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] ( [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
# [[Audit khusus]] adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>. Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda.<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
# Audit [[Audit investigasi]] adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
 
== Dasar Hukum Audit ==
Pelaksanaan kerja audit kepabeanan diatur dalam Peraturan [[Menteri Keuangan]] Nomor 125 / PMK.04 / 2007 tentang audit kepabeanan<ref name="dasar">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=</ref>. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) [[Undang - Undang]] Nomor 10 Tahun 1995 tentang tata cara pelaksanaan kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengatakan untuk keperluan kebijakan teknis di bidang verifikasi dokumen pabean dan cukai, Direktur Verifikasi dan Audit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diminta laporan hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah<ref name="dasar">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=</ref>.
 
== Tujuan Audit Kepabeanan ==
# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.<ref name="tujuanjenis audit">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Untuk mengawasi ''Pemberitahuan Impor Barang (PIB)'' yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.<ref name="tujuanjenis audit">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]].<ref name="tujuanjenis audit">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
 
== Sistematika Audit Kepabeanan ==
 
=== Proses ===
[[Berkas:Bordercontrol.jpg|thumb|250px|Tim audit kepabeanan]]
Pertama - tamaPada tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam ''Daftar Rencana Objek Audit (DROA)''.<ref name="proses">Sugianto, SH.MM. (2004). ''Pengantar Kepabeanan & Cukai''. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Jakarta:Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145. Hal 36-37.</ref>. Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari [[Direktur Jenderal Bea dan Cukai]].<ref name="proses"/> Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''.<ref name="proses"/> Tim auditor terdiri dari:<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145</ref> :
# [[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
# Pengendali Teknis Audit (PTA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
Baris 23 ⟶ 21:
 
=== Objek Audit ===
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor - impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]], [[alat - alat berat]], [[toko]] bebas bea, impor sementara, pengusaha hasil [[tembakau]],dan pengusaha minuman mengandung [[alkohol]].<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145</ref>.
 
=== Sasaran dan Pengujian Audit ===
# [[Trading Importerimporter]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">InformasiRai,I peraturanGusti perundang-undanganAgung. (SJDI-Hukum2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, TerbitanPraktik, 4-5Studi Kasus''.Penulis IndonesiaJakarta: Salemba. MahkamahISBN Agung9796914999, Indonesia9789796914999. DirektoratHal Hukum120-121.</ref>. danPemeriksaan meliputi sistem pengendalian Peradilaninternal, Sistempersyaratan Jaringanatas Dokumentasi[[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan Informasipungutan Hukumdalam (Indonesia).Penerbitrangka Sistemimpor, Jaringankebenaran Dokumentasijumlah danbarang Informasiimpor, Hukumkebenaran jenis barang, Direktoratkebenaran Hukumnilai pabean dan Peradilanklasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk.<ref name="sasaran"/>
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]].<ref name="sasaran"/> Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]].<ref name="sasaran"/>
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas [[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>.
# Manufacturing Importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>.
 
=== Pelaksanaan Audit ===
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk:<ref name="pelaksanaan">BeaPudyatmoko, danSr.Y. cukai(2005). menyongsong''Pengadilan masadan depan:Penyelesaian 30Sengketa Oktoberdi 1946-30Bidang Oktober 1989Pajak''. PenulisYogyakarta:Gramedia IndonesiaPustaka. DepartemenISBN Keuangan9792211888, Asuransi9789792211887. EksporHal Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia35-37.</ref>:
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.
# Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
# Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
Audit dapat dilakukan secara bersama - sama dengan [[instansi]] lain. Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib:<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia<"/ref> :
 
Audit dapat dilakukan secara bersama - sama dengan [[instansi]] lain. Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia</ref> :
# Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.
# Memberikan keterangan lisan atau tertulis.
Baris 46 ⟶ 39:
# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
# Terhadap ''auditee'' yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan [[sanksi]] sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
 
== Lihat Pula ==
[[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat Pula ==
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
 
== Pranala Luar ==
* [http://www.beacukai.go.id Situs Resmi]
* [http://tcsindonesia.com.pdf Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai]
* {en} [http://www.alexa.com/siteinfo/beacukai.go.id Directorate General of Customs and Excise]
* [http://www.depkeu.go.id/Ind Departemen Keuangan]
 
[[Kategori:Perpajakan]]