Kantor Pelayanan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
Kantor Pelayanan Pajak konvensional terdiri dari delapan seksi, yaitu :
 
# Subbagian Tata UsahaUmum
# Seksi Tata Usaha Perpajakan
# Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Baris 19:
Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.
 
Pembagian seksiSeksi dan Jabatan Fungsional pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut :
 
# Subbagian Tata UsahaUmum
# Seksi Pelayanan
# Seksi Pengolahan Data dan Informasi
# Seksi Ekstensifikasi
# Seksi Pengawasan dan Konsultasi (maksimal 4 Seksi Pengawasan dan Konsultasi)
# Seksi Penagihan
# Seksi Pemeriksaan
# Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
# Kelompok Jabatan Fungsional Penilai
 
== Jenis Kantor Pelayanan Pajak ==