Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
{{pemastian}}
{{paragrafpembuka|date=15 April 2010}}
'''Wawasan nusantara''' adalah cara pandang dan sikap bangsa [[Indonesia]] mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan [[Pancasila]] dan [[UUD 1945]].<ref name="geopolitik">Suradinata,Ermaya. (2005). ''Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.''. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.</ref> Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.<ref name="geopolitik">
== Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa ==
 
== Latar belakang ==
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah [[negara]] adalah [[wilayah]] kedaulatan, di samping [[rakyat]] dan [[pemerintah]]an yang diakui. Konsep dasar wilayah negara [[kepulauan]] telah diletakkan melalui [[Deklarasi Djuanda]] [[13 Desember]] [[1957]]. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi [[bangsa]] [[Indonesia]], karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. [[Laut]] [[Nusantara]] bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
=== Falsafah pancasila ===
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, [[Inggris]] dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:<ref name="latar belakang">Sunardi, R.M. (2004). ''Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.'' Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.</ref>
#Penerapan [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan [[ibadah]] sesuai dengan [[agama]] masing- masing.
#Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
#Pengambilan keputusan berdasarkan [[musyawarah]] untuk mufakat.
 
=== Aspek kewilayahan nusantara ===
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: [[Thailand]], [[Perancis]], [[Myanmar]] dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Pengaruh [[geografi]] merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka [[Sumber Daya Alam]] (SDA) dan [[suku bangsa]].<ref name="latar belakang"/>
* Satu kesatuan wilayah
* Satu kesatuan [[bangsa]]
* Satu kesatuan [[budaya]]
* Satu kesatuan [[ekonomi]]
* Satu kesatuan hankam.
 
=== Aspek sosial budaya ===
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki [[adat istiadat]], [[bahasa]], agama, dan [[kepercayaan]] yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.<ref name="latar belakang"/>
 
=== Aspek sejarah ===
== Konsep geopolitik dan geostrategi ==
Indonesia diwarnai oleh pengalaman [[sejarah]] yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.<ref name="latar belakang"/> Hal ini dikarenakan [[kemerdekaan]] yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.<ref name="latar belakang"/> Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.<ref name="latar belakang"/>
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di [[pulau Jawa]] membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
 
== Kedudukan ==
#Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.<ref name="kedudukan">Srijanti.,Rahman A.,K.S,Purwanto. (2006). ''Etika Berwarga Negara''. Jakarta: Salemba Empat. Hal 137-139.</ref>
#Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:<ref name="kedudukan"/>
* Pancasila sebagai [[falsafah]], [[ideologi bangsa]], dan [[dasar negara]] berkedudukan sebagai landasan idiil.
* Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
* Wawasan nasional sebagai [[visi]] nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
* Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
* [[GBHN]] sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
 
== Fungsi ==
=== Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia ===
[[Berkas:Law of the Sea Convention.png|thumb|400px|Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda]]
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero [[khatulistiwa]]. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
#Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.<ref name="status">Alfandi, Widoyo. (2002). ''Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik''. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.</ref>
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam [[GBHN]] dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
#Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan:<ref name="status"/>
*Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
*Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
*Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
*Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
*Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
#Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.<ref name="status"/>
#Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara [[tetangga]].<ref name="status"/> Batasan dan tantangan negara [[Republik Indonesia]] adalah:<ref name="status"/>
*Risalah [[sidang]] [[BPUPKI]] tanggal 29 Mei-1 Juni [[1945]] tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. [[Dr. Soepomo]] menyatakan Indonesia meliputi batas [[Hindia Belanda]], [[Muh. Yamin]] menyatakan Indonesia meliputi [[Sumatera]], [[Jawa]], [[Sunda]] Kecil, [[Borneo]], [[Selebes]], [[Maluku]]-[[Ambon]], [[Semenanjung Melayu]], [[Timor]], [[Papua]], [[Ir. Soekarno]] menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
*''Ordonantie'' (UU [[Belanda]]) [[1939]], yaitu penentuan lebar [[laut]] sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis [[air pasang surut]] atau ''countour'' pulau/[[darat]]. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah [[yurisdiksi]] nasional.
*[[Deklarasi Juanda]], 13 Desember [[1957]] merupakan pengumuman [[pemerintah]] RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
#Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut ''(low water line)'', tetapi pada sistem penarikan garis lurus ''(straight base line)'' yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
# Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
# [[Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)]] sebagai [[rezim]] [[Hukum Internasional]], di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
{{clear}}
== Tujuan ==
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:<ref name="tujuan">Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). ''Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam''. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.</ref>
#Tujuan nasional, dapat dilihat dalam [[Pembukaan UUD 1945]], dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "''untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah [[darah]] Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan [[ketertiban]] [[dunia]] yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan [[keadilan sosial]]"''.
#Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun [[sosial]], maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh [[dunia]].
 
== Implementasi ==
== Pengertian dan hakekat wawasan nusantara ==
 
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
=== Kehidupan politik ===
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:<ref name="implementasi"/>
#Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU [[Partai]] Politik, UU [[Pemilihan Umum]], dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan [[presiden]], anggota [[DPR]], dan [[kepala daerah]] harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
#Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai [[dasar hukum]] yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh [[provinsi]] dan [[kabupaten]] dalam bentuk peraturan daerah ([[perda]]) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
#Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap [[pluralisme]] untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap [[toleransi]].
#Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan [[lembaga pemerintahan]] untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
#Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat [[korps diplomatik]] ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan [[pulau]] kosong.
 
=== Kehidupan ekonomi ===
#Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi [[khatulistiwa]], wilayah laut yang luas, [[hutan tropis]] yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, [[pertanian]], dan [[perindustrian]].
#Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya [[otonomi daerah]] dapat menciptakan upaya dalam [[keadilan]] ekonomi.
#Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas [[kredit]] mikro dalam pengembangan usaha kecil.
{{clear}}
 
=== Kehidupan sosial ===
[[Berkas:Tari Pendet.jpg|thumb|250px|Tari pendet dari [[Bali]] merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.]]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :<ref name="implementasi"/>
#Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi [[budaya]], [[status sosial]], maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
#Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan [[pariwisata]] yang memberikan sumber [[pendapatan nasional]] maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan [[museum]], dan [[cagar budaya]].
{{clear}}
 
=== Kehidupan pertahanan dan keamanan ===
[[Berkas:Armi.jpg|thumb|250px|Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.]]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :<ref name="implementasi"/>
#Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar [[kemiliteran]].
#Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun [[solidaritas]] dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
#Membangun [[TNI]] yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
{{clear}}
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Archipelago]]
* [[Indonesia]]
* [[Deklarasi Djuanda]]
 
[[Kategori:Pendidikan|Wawasan Nusantara]]
{{pendidikan-stub}}
 
 
{{paragrafpembuka|date={{wikify|date=2010}}2010}}