Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot melakukan perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
=== Fungsi ===
Baris 6:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
# menyelenggarakan ujian advokat;
# mengangkat advokat yang telah lulus
# menyusun [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=5c9d382eac4917e2d177cc45bd297065&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Kode Etik Advokat Indonesia]
# melakukan pengawasan terhadap advokat;
# memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
Baris 13:
=== Peradi ===
[[Berkas:Logo-peradi.jpg|thumb|left|Logo Peradi]]
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* Ikatan Advokat Indonesia ([[Ikadin]])
* Asosiasi Advokat Indonesia ([[AAI]])
|