Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]].<ref name="audit">Tim Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan. (1996). ''Beberapa Faktor Pendorong Keberhasilan Pungutan Pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri Kajian Fiskal & Moneter''. Jakarta: Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter. Hal 35-36.</ref> Pelaksanaan ketentuan lainnya dibebankan kepada [[dirjen]]Dirjen [[beaBea dan cukaiCukai]].<ref name="audit"/> Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang [[perpajakan]] dengan tujuan mengamankan hak - hak [[keuangan]] [[negara]], menghilangkan hambatan-hambatan yang dirasakan oleh [[dunia]] [[industri]], seperti [[biaya]] [[ekonomi]] tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang [[impor]] di [[pelabuhan]].<ref name="audit"/> Sistem audit yang diterapkan di bidang [[kepabeanan]] akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan.<ref name="audit"/>
 
== Jenis audit ==