Sofyan Ibrahim Tiba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sofyan Ibrahim Tiba''' (
Setelah menjadi perunding GAM pada Jeda Kemanusiaan (berakhir tahun 2002), Sofyan juga menjadi utusan khusus GAM dan Ketua Tim Perunding pada Join Security Comitee -Lembaga bersama antara GAM, Pemerintah RI, dan Tim Pemantau Asing dari Hendry Dunant Centre-. Namun pada 19 Mei 2003, perundingan GAM da RI gagal, Indonesia dibawah Presiden Megawati menerapkan darurat militer di Aceh. Sofyan Ibrahim Tiba, dan tim JSC dari GAM ditangkap. Ia lalu divonis bersalah atas tuduhan makar dan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara.
Baris 6:
Sofyan Ibrahim Tiba Akhirnya meninggal dunia pada 24 desember 2004, saat LP Keudah yang ditempatinya dihantam Tsunami. Namun, damai yang diyakini-nya akhirnya sampai di tanah Aceh pada 15 agustus 2005 setelah GAM dan Pemerintah RI menandatangani MoU di Helsinki, Finland.
{{lifetime|1947||}}
|