Thoby Mutis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Unsurya (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Unsurya (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
}}
 
'''Prof. Dr. Thoby Mutis''' lahir di [[Ruteng]], [[NTT]] [[2 November]] [[1947]] adalah seorang [[Rektor]], [[Guru besar]] dan [[Dosen]] pada [[Universitas Trisakti]]. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1976. BandungAda beberapa kontroversi yang menyatakan beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Rektor pada Universitas Trisakti, namun [http://www.trisakti.ac.id/?page=ftr/ Web Resmi Universitas Trisakti] masih mencantumkan nama beliau sebagai [[Guru besar]] dan [[Rektor]].
 
== Biodata ==
Baris 72:
== Kontroversi ==
* '''Thoby Mutis Dipecat dari Trisakti'''
Yayasan Trisakti akhirnya memberhentikan Prof. DrDR. Thoby Mutis dari jabatan rektor Universitas Trisakti (Usakti) yang berlaku efektif mulai 5 September 2002 melalui surat keputusan nomor 310K/YT/SK/IX202.
 
Ketua Umum Yayasan Trisakti, K. Sindhunata di Jakarta, Kamis, mengatakan pemberhentikan terhadap Prof. DR.Thoby Mutis dilakukan setelah berbagai pertemuan yang dilakukan dengan pihak rektor dan dewan senat tidak menghasilkan solusi yang berarti.
 
Dengan diberhentikannya Mutis maka yayasan kemudian mengangkat Prof. DrDR. Azril Azahari selaku pejabat rektor sampai terpilih kembali rektor baru selambat-lambatnya dalam tempo tiga bulan.
 
Keputusan untuk mengganti rektor yang masa jabatannya akan berakhir pada 9 September 2002 itu, sudah disampaikan kepada rektor sendiri, senat dan masyarakat perguruan tinggi.
 
Ia menyatakan konflik antara yayasan dan rektor mengemukamuncul ketika Thoby pada 6 April 2002 secara tiba - tiba memberlakukan statuta 2001 R di lingkungan Usakti padahal sudah ada statuta yang disepakati dan ditandatangani bersama antara yayasan dan rektor/senat yaitu statuta 2001.
 
Sedangkan statuta 2001 R dibuat oleh rektor yang sekaligus ketua senat tanpa melibatkan yayasan apalagi persetujuan yayasan. Alasan rektor semangat reformasi memperbolehkan rektor membuat statuta sendiri.
Baris 86:
Ia lebih lanjut menyatakan tindakan itu jelas merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 1999 pasal 100 ayat yang menyatakan susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja perguruan tinggi yang bersangkutan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
 
Statuta univesitasuniversitas boleh saja diubah jika dianggap perlu namun khusus perubahan harus dilakukan bersama antara yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi dengan rektor.
 
Yayasan pernah dua kali menghadap Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar dan hasilnya menteri berpendapat bahwa Usakti harus tunduk pada PP 60 tahun 1999.
Baris 92:
Dialog terakhir dilakukan antara rektor dengan ketua kehormatan yayasan sekaligus pendiri Ferry Sonneville pada 3 September namun Thoby tetap bersikeras menolak untuk mencabut statuta 200 R.
 
"Terhadap sikap dan tindakan Thoby itu yayasan merasa disepelekan," kata Ferry. [http://www.gatra.com/2002-09-05/artikel.php?id=20347/ 46]
 
* '''Thoby Mutis memenangkan Kasasi Mahkamah Agung RI'''
Baris 99:
Mahkamah Agung memenangkan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dalam perkara merek dan logo universitas serta menolak kasasi Yayasan Trisakti. Putusan yang diambil majelis hakim kasasi yang terdiri atas Arbijoto, Abdul Kadir Mappong, dan diketuai Paulus Effendy Lotulung pada 23 Desember 2003 lalu itu menyatakan, keberatan yayasan tidak dapat dibenarkan.
 
Majelis hakim MAMahkamah Agung menyatakan,: '''"meskipun menurut Yayasan Trisakti Mutis telah diberhentikan selaku rektor, namun pemberhentian itu masih menjadi permasalahan dalam proses pemeriksaan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap". Sehingga digugatnya Thoby Mutis sebagai pribadi masih terlalu dini (prematur)"''', kata majelis dalam pertimbangannya yang diterima Mutis pada 8 Januari 2004.
 
Putusan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan niaga yang menolak gugatan pihak yayasan yang mempersoalkan penggunaan logo dan merek Trisakti dalam pengumuman penerimaan mahasiswa baru di sejumlah media massa. Ketua Crisis Center Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan mereka berhak menggunakan merek dan logo itu.
Baris 105:
Meski putusan ini memberi hak kepada Mutis menggunakan merek dan logo Trisakti, namun Advendi mengakui hal ini tidak punya pengaruh langsung dalam perkara keabsahan Statuta 2001 R . Dalam perkara itu Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan statuta 21R yang memperpanjang masa jabatan Mutis sebagai rektor itu tidak sah. Begitu pula status Badan Hukum Pendidikannya dan pengangkatan Mutis sebagai rektor. Tapi pertimbangan di sini bisa kami tarik dalam pengajuan kasasi kami nanti, khususnya soal kedudukan rektor, dan ini memperkuat posisi universitas, katanya.
 
Kuasa hukum Yayasan Trisakti [[Frans Hendra Winarta]], mengaku belum menerima salinan putusan MAMahkamah Agung itu. Namun dia menyayangkan MAMahkamah Agung yang telah memutus perkara ini tanpa menunggu perkara keabsahan jabatan rektor Mutis. Seharusnya MAMahkamah Agung juga mempersempit masalah "cukup merek" bahwa pemilik merek dan logo, yaitu Yayasan Trisakti tidak memberikan ijin pemakaian merek itu, dan tidak mempersoalkan keabsahan statuta 2001R. Jadi kacau nanti kalau ternyata dia sudah tak sah sebagai rektor, apa masalah merek ini harus diajukan kembali. Tapi suka tidak suka putusan ini harus kita hormati, kata Winarta. [http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=U1tbX1kHCQIE/ 57]
 
* '''Thoby Mutis menuntut balik atas pencemaran nama baiknya'''
Baris 112:
Thoby Mutis akan melaporkan SPIP ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini."Apa yang di lakukan oleh SPIP adalah pencemaran nama baik," kata Thoby kepada Tempo Selasa (18/4).
 
Menurut diaMutis: '''"yang mengangkat dirinya menjadi rektor adalah senat Universitas". Sampai sekarang dia masih menjabat sebagai rektor sehingga memiliki kewenangan untuk menandatangi ijazah yang di keluarkan oleh Universitas Trisakti"'''.
 
'''"SPIP telah memberikan laporan palsu, karena ijazah yang saya tanda-tangani sah,"''', katanya.
 
Selasa kemarin, SPIP mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus Thoby Mutis. Rektor Universitas Trisakti itu telah dilaporkan oleh Yayasan Trisakti pada akhir 2005.
 
Dia dituduh menyalahgunakanmenyalah gunakan wewenang, diantaranya menanda-tangani 16.567 ijazah, padahal Thoby sudah dipecat sebagai rektor sejak tahun 2002. [http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/04/18/brk,20060418-76315,id.html/ 8]
 
Kasus ini akhirnya bergulir di meja hijau. Di Pengadilan Jakarta Barat, kasusnya dimenangkan Thoby, namun di tingkat Pengadilan Tinggi dan dan Mahkamah Agung, Thoby kalah. [http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/04/18/brk,20060418-76315,id.html/ 6]
 
== Pranala Luar ==
Baris 126 ⟶ 124:
# [http://www.trisakti.ac.id/?page=ftr/ Kata Sambutan Rektor]
# [http://www.trisakti.ac.id/?page=guru_besar&ID=10/ Profil Guru Besar Fakultas Ekonomi Trisakti]
# [http://www.tokohindonesia.com/aneka/alumni/trisakti/index.shtml/ Tokoh Indonesia.Com]
# [http://www.tokohindonesia.com/aneka/alumni/trisakti/alumni_ppsts.shtml/ Tokoh Indonesia.Com]
# [http://www.gatra.com/2002-09-05/artikel.php?id=20347/ Gatra.Com tanggal 5 September 2002]
# [http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=U1tbX1kHCQIE/ Info Anda.Com tanggal 16 January 2004]
# [http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/04/18/brk,20060418-76315,id.html/ Tempo.Com tanggal 18 April 2006]
 
{{DEFAULTSORT:Mutis, Thoby}}
 
[[Kategori:Tokoh Ruteng]]
[[Kategori:Tokoh NTT]]
[[Kategori:Dosen]]
[[Kategori:Rektor]]
[[Kategori:Guru besar]]
[[Kategori:Alumni Universitas Trisakti]]