Kawasan lindung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 5:
'''Kawasan yang dilindungi''' adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah [[taman nasional]], [[cagar alam]], [[cagar alam laut]], [[cagar budaya]], dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas {{convert|19300000|km2|abbr=on}}, atau lebih dari 13% luas daratan dunia;
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, [[IUCN]].
== Sejarah ==
Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam.
Di jaman modern, penetapan [[Taman Nasional Yellowstone]] di [[Amerika Serikat]] pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting [[konservasi alam]] masa kini.
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika [[Deklarasi Stockholm]] memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe [[ekosistem]] utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara.
Suatu set dari berbagai tipe kawasan yang dilindungi, luasan serta persebarannya di suatu negara biasa disebut sebagai sistem kawasan yang dilindungi.
== Kategori IUCN ==
Menurut definisi [[IUCN]], kawasan yang dilindungi adalah:
{{quote|Suatu ruang yang dibatasi secara geografis dengan jelas, diakui, diabdikan dan dikelola, menurut aspek hukum maupun aspek lain yang efektif, untuk mencapai tujuan pelestarian alam jangka panjang, lengkap dengan fungsi-fungsi ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkait.}}
Baris 28:
* Ib - ''Wilderness Area''
:Wilayah daratan atau lautan yang masih liar atau hanya sedikit diubah, yang masih memiliki atau mempertahankan karakter dan pengaruh alaminya, tanpa adanya hunian yang permanen atau signifikan;
* II - ''National Park''
:Wilayah daratan dan lautan yang masih alami, yang ditunjuk untuk (i) melindungi integritas ekologis dari satu atau beberapa ekosistem di dalamnya, untuk kepentingan sekarang dan generasi mendatang;
* III - ''Natural Monument''
:Wilayah yang memiliki satu atau lebih, kekhasan atau keistimewaan alam atau budaya yang merupakan nilai yang unik atau luar biasa;
* IV - ''Habitat/Species Management Area''
Baris 40:
* V - ''Protected Landscape/Seascape''
:Wilayah daratan atau lautan, dengan kawasan pesisir di dalamnya, di mana interaksi masyarakat dengan lingkungan alaminya selama bertahun-tahun telah membentuk wilayah dengan karakter yang khas, yang memiliki nilai-nilai estetika, ekologis, atau budaya yang signifikan, kerap dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
== Sistem kawasan yang dilindungi di Indonesia ==
Pelestarian alam di Indonesia secara legal mengacu kepada dua undang-undang (UU) induk, yakni UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
UU no 5/1990 bertitik berat pada pelestarian [[keanekaragaman hayati]], baik keanekaragaman hayati hutan maupun bukan;
UU no 41/1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi, yakni:
* '''[[Hutan lindung]]''', yakni kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah;
* '''Hutan konservasi''', yakni kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Selanjutnya, UU no 41/1999 lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam:
* [[Kawasan suaka alam|Kawasan hutan suaka alam]].
* [[Kawasan pelestarian alam|Kawasan hutan pelestarian alam]].
* [[Taman buru]].
Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam</ref> sebelumnya telah mendefinisikan:
* Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan,
* Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara.
Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990<ref>Keputusan Presiden Republik Indonesia no 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung</ref>.
* Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari:
** Kawasan [[hutan lindung]]
** Kawasan ber[[gambut]]
** Kawasan resapan air.
Baris 93:
* [[Konservasi]]
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.iucn.org/about/union/commissions/wcpa/index.cfm IUCN World Commission on Protected Areas]
* [http://www.wdpa.org/ World Database on Protected Areas]
|