Penghasilan kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{tanpa_kategori|date=2010}}
'''Penghasilan kena pajak''' adalah penghasilan [[Wajib Pajak]] yang menjadi dasar untuk menghitung [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]]. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung [[penghasilan bruto]] dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Untuk [[Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi]], dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]].
|