Merpati Nusantara Airlines: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 21:
Merpati ''"lahir"'' berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun [[1962]] yang menetapkan pendirian perusahaan negara perhubungan udara daerah dan penerbangan serbaguna Merpati Nusantara, yang disebut juga PN Merpati Nusantara. Perusahaan milik negara ini memiliki lapangan usaha, meliputi penyelenggaraan perhubungan udara di daerah-daerah dan penerbangan serbaguna serta memajukan segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan udara dalam arti kata yang seluas-luasnya. Maksud dan tujuannya adalah dalam rangka turut membangun perekonomian nasional di sektor perhubungan udara dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
[[Berkas:F28MerpatiSlide86.jpg|thumb|250px|right|[[
Awalnya, Merpati memiliki armada jenis [[de Havilland]] [[Otter/DHC-3]] empat unit dan [[DC-3|Dakota DC-3]] dua unit, yang merupakan pesawat hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia ([[TNI AU]]). Ketika itu diketahui, modal awal perusahaan berupa uang rupiah lama sejumlah Rp10 juta. Para pilot dan teknisi dipasok dari AURI, [[Garuda Indonesia]] (dulu Garuda Indonesia Airways), dan perusahaan penerbangan sipil lainnya.
|