Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
== Tugas Pokok Perusahaan ==
Tugas pokok PJT I sesuai PP No. 93 Tahun 1999, meliputi: (i) eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan; (ii) pengusahaan air dan sumber-sumber air; (iii) pengelolaan daerah aliran sungai, antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan air serta sumber-sumber air, serta (iv) rehabilitasi prasarana pengairan.
Untuk menjamin pengelolaan yang optimum dan menjaga kelestarian sumberdaya air, maka tugas yang dilaksanakan
a) Pengelolaan daerah tangkapan hujan (watershed management), berupa usaha-usaha konservasi sumberdaya air (penghijauan dan terasering), pengendalian erosi dan longsoran tanah, pengendalian sedimentasi dan pengendalian bencana alam yang diakibatkan kekuatan tektonis maupun vulkanis. Usaha ini dilakukan bersama instansi terkait.
b) Pengelolaan kuantitas air (water quantity management) yang berupa pengembangan prasarana untuk menunjang ketersediaan air permukaan, pengelolaan kuantitas air melalui prasarana tersebut dengan antara lain penetapan perizinan penggunaan air, alokasi air, penataan neraca air dan pelaksanaan distribusi air
c) Pengelolaan kualitas air (water quality management) berupa kegiatan pengendalian kualitas air, penetapan izin pembuangan limbah cair, serta pengendalian pencemaran air.
d) Pengendalian banjir (flood control management) yang berwujud prediksi banjir, pengendalian banjir, dan penanggulangan banjir.
e) Pengelolaan lingkungan sungai (river environment management) berupa pengendalian penggunaan lahan daerah sempadan sungai, peningkatan biota air, wisata dan olah raga air.
== Halaman luar ==
|