Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 38:
 
* Pengelolaan lingkungan sungai (river environment management) berupa pengendalian penggunaan lahan daerah sempadan sungai, peningkatan biota air, wisata dan olah raga air.
 
Perluasan terhadap tugas pokok tersebut ditambahkan PP No 46 Tahun 2010, dengan menambahkan kewenangan bagi PJT-I untuk terlibat dalam penyediaan energi bersih melalui pembangkitan listrik tenaga air dan penyediaan air bersih untuk keperluan domestik. Penambahan wewenang ini merupakan salah satu langkah untuk menjadikan korporatisasi sumberdaya air bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, khususnya di DAS [[Kali Brantas]] dan DAS [[Bengawan Solo]].
 
== Halaman luar ==