Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LEO TOBING (bicara | kontrib)
←Mengganti halaman dengan 'Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah satu-satunya organisasi profesi Advokat yang sah di Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tenta...'
{{subst:tak_layak}}
Baris 1:
 
{{tidak memenuhi kriteria kelayakan|d=28|m=06|y=2010|i=14|ket=|kat=Y}}
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah satu-satunya organisasi profesi Advokat yang sah di Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.