Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 11:
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==
LPSE merupakan unit yang dibentuk untuk mengoperasikan e-procurement. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ''ad hoc'' yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara permanen seperti di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], [[Provinsi Jawa Barat]], dan [[Provinsi Sumatera Barat]]. LPSE hanya sebagai '''fasilitator''' yang tidak ikut dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan atau ''Unit Layanan Pengadaan/ULP''.
== Implementasi LPSE Seacara Tersebar ==
|