Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 16:
Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti [[Sutami]], [[Suyono Sosrodarsono]], [[Soeryono]] dan [[Soenarno]]. Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.
Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep korporatisasi pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan terpercaya dengan kaidah-kaedah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).
Selanjutnya melalui PP No 93 Tahun 1999, PJT namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I).
== Wilayah Kerja ==
Baris 39:
* Pengelolaan lingkungan sungai (river environment management) berupa pengendalian penggunaan lahan daerah sempadan sungai, peningkatan biota air, wisata dan olah raga air.
Perluasan terhadap tugas pokok tersebut ditambahkan PP No 46 Tahun 2010, dengan menambahkan kewenangan bagi PJT-I untuk terlibat dalam penyediaan energi bersih melalui pembangkitan listrik tenaga air dan penyediaan air bersih untuk keperluan domestik.
== Halaman luar ==
|