Kota Pagar Alam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fmmtting, integrasikan perubahan pd suntingan sebelumnya |
|||
Baris 14:
|dasar hukum= UU no.8 2001
|tanggal= [[21 Juni]] [[2001]]
|kepadatan= 187
|nama kepala daerah=[[Djazuli Kuris|Drs H Djazuli Kuris]] (2003-2008)
|web=
Baris 21:
==Lokasi==
''Besemah'' merupakan akronim dari Bersih, Sejuk, Ramah. Kota ini berbatasan dengan
==Pemerintahan==
Sejak tanggal 21 Juni 2001 yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, Kota Pagaralam menjadi [[kota]] otonom yang terpisah dari Kabupaten Lahat. Diperintah oleh seorang walikota yang membawahkan lima [[kecamatan]], yakni
# Dempo Selatan
# Dempo Tengah
Baris 30:
# Pagaralam Selatan
# Pagaralam Utara
==Potensi Wisata==
Kota Pagaralam mempunyai potensi wisata yang sangat kaya, selain wisata alam, terdapat juga lokasi-lokasi purbakala. Di kota Pagaralam ini, terdapat sedikitnya 33 air terjun dan 26 situs menhir yang sudah tercatat. Obyek wisata yang terdapat di kota ini dan belum semuanya dikembangkan adalah
# Batu Gong
# Perkebunan teh lereng Dempo
Baris 39 ⟶ 38:
# Air Terjun Curup Embun
# Arca Manusia Purba
==Walikota==
Baris 47 ⟶ 45:
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001}}
*{{id}} [http://www.pagaralam.go.id/ Situs resmi pemerintah daerah]
{{Kota Pagar Alam}}
|