Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pengadilan Tinggi Agama''' merupakan sebuah lembaga
▲'''Pengadilan Tinggi Agama''' merupakan sebuah lembaga [[kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[Provinsi]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, '''Pengadilan Tinggi Agama''' memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat banding.
Selain itu,
'''Pengadilan Tinggi Agama''' dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan '''Pengadilan Tinggi Agama''' terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]] ▼
▲
<!--
==Referensi==
*{{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_89.htm Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
-->
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Tinggi Agama]]
|