Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pengadilan Tinggi Agama''' merupakan sebuah lembaga [[kehakiman]]peradilan di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[Provinsi]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, '''Pengadilan Tinggi Agama''' memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat banding.
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pengadilan Tinggi Agama''' merupakan sebuah lembaga [[kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[Provinsi]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, '''Pengadilan Tinggi Agama''' memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat banding.
 
Selain itu, '''Pengadilan Tinggi Agama''' juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar [[Pengadilan Agama]] di daerah hukumnya.
 
'''Pengadilan Tinggi Agama''' dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan '''Pengadilan Tinggi Agama''' terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]
 
'''Pengadilan Tinggi Agama''' dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan '''Pengadilan Tinggi Agama''' terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]
<!--
==Referensi==
*{{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_89.htm Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
-->
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
 
{{pengadilan}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Tinggi Agama]]