Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
== Pekerjaan ==
Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri [[Bandung]](1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].beliau juga masih aktif mengajar S2 dan S3 di Universitas Gadjah Mada.
 
== Karya tulis ==
Baris 14:
* Penemuan Hukum-Sebuah Pengantar(1996)
 
==PENGAHARGAAN==
Satyalancana Penegak, 5 oktober 1973
Satyalancana Karya Satya TK 1, 27 feb 1987
Bintang Jasa Utama, 6 Agustus 1998
{{indo-bio-stub}}