* Secara resmi pengajaran Saksi-Saksi Yehuwa di Indonesia dilarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976, lewat SK itu, Jaksa Agung telah melarang kegiatan Saksi Yehuwa atau Siswa Alkitab di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, Saksi Yehuwa memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak salut bendera dan menolak ikut berpolitik. Ajaran yang mereka yakini juga dianggap bertentangan dan menyimpang dari kebijaksanaan dan politik pemerintah RI dan dianggap meresahkan karena perilaku penyebaran agama. Pengikut yang cukup rajin mendatangi orang-orang dari rumah ke rumah, hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama umumnya karena praktek kunjungan-kunjungan ini dilakukan ke rumah-rumah masyarakat yang sudah beragama. Mereka juga melakukan antitesa terhadap beberapa aspek pemerintahan <ref> {{id}} [http://swaramuslim.net/fakta/more.php?id=A573_0_16_0_M Swaramuslim.net: Saksi Yehuwa: Militan dari Brooklyn]. </ref>. Pada Februari 1994 ada upaya untuk mencabut SK ini dengan berlandaskan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Pada 1 Juni 2001 SK ini kemudian dicabut. Walaupun begitu, sebenarnya sejak tanggal 19 Juli 1996, SSY telah membuka kantor cabang Indonesia berupa gedung yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan dan pusat kegiatan. <ref> {{id}} [http://sarapanpagi.6.forumer.com/a/saksi-saksi-yehuwa_post411.html Sarapan Pagi Forum: Saksi Saksi Yehuwa]</ref>.