Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 47:
# Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat ''Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'' diganti dengan ''Ketuhanan yang Maha Esa''.
# Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
# Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi ''Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam'' diganti menjadi [[Presiden]] adalah orang Indonesia
|