Hukum waris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{CommonLaw}}
== Hukum Waris ==
'''Hukum Waris''' adalah suatu [[hukum]] yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Baris 9 ⟶ 10:
[[Kategori:Hukum]]
=Hukum Waris Islam=
Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah [[Al Quran]] surat [[An-Nisa']] ayat 11-12,
<br />
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak- anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
<br />
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
==Dzawil Furudl==
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
Laki-laki :
# Anak laki-laki
# Cucu laki-laki dari anak laki-laki
# Bapak
# Kakek / ayahnya ayah
# Saudara laki-laki
# Anak laki-laki dari saudara laki-laki
# Suami
# Paman
# Anak dari paman laki-laki
# Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan :
# Anak perempuan
# Cucu perempuan dari anak laki-laki
# Ibu
# Nenek
# Saudari sekandung
# Saudari sebapak
# Saudari seibu
# Isteri
# Wanita yang memerdekakan budak
==Pokok-Pokok Bagian==
* Separoh 1/2<br />
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah {semuanya dengan catatan hanya seorang}dan Suami jika tanpa anak.
* Seperempat 1/4<br />
Suami bersam anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
* Seperdelapan 1/8<br />
Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
* Seprtiga 1/3<br />
Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 {dua} orang atau lebih.
* Duapertiga 2/3<br />
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah {semuanya dengan catatan 2 orang atau lebih}
* Seperenam 1/6<br />
Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.
|