Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[pengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan [[unit pelaksana teknis]] di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman).
 
Rutan didirikan pada setiap ibukota [[kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].
Baris 12:
{{stub}}
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikHAM Indonesia]]
[[Kategori:Penjara|*]]