Bintang Sakti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 8:
 
Pemberian Bintang Sakti diatur dalam UU no.65 tahun 1958 bersama-sama dengan aturan pemberian [[Bintang Dharma]]. Disebutkan di dalam UU bahwa Bintang Sakti setingkat lebih tinggi daripada [[Bintang Dharma]] dan dapat diberikan berkali-kali untuk kepahlawanan yang berbeda.
 
== Bentuk bintang ==
Bintang Sakti berbentuk sebagai berikut:
 
Sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan ”MAHAWIRA” dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
 
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm.
 
Pita Bintang berupa pita kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar kuning dengan 5 lajur merah lebar 1 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
 
== Pranala luar ==