Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat
Mssetiadi (bicara | kontrib)
Baris 5:
 
==Desa di Indonesia==
Menurut [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.